Loading...
world-news

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY - ILMU HUKUM


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SOSHUM

Website

http://psih.uin.ar-raniry.ac.id

Sekilas Tentang ILMU HUKUM

SEJARAH

Fakultas Syariah adalah salah satu dari lima fakultas yang ada di lingkungan  fakultas  UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.  Sejarah berdirinya prodi Ilmu Hukum diawali dengan berdirinya UIN Ar-Raniry Darussalam, mengacu untuk memfungsikan fakultas syariah dan hukum. Pengembangan Studi Ilmu Hukum (IH) UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh adalah bagian dari usaha memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh dalam menata kehidupan mereka dengan konsep Hukum yang baik. Masyarakat Aceh sangat membutuhkan suatu lembaga pendidikan yang terorganisir dalam mendidik putra-putri Aceh menjadi ahli Hukum, Sehingga Aceh diharapkan dapat membina dan mengembangkan permasalahan hukum di Indonesia.

Secara kelembagaan, usaha ini dapat memberi manfaat bagi UIN Ar-Raniry sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berhasil mencetak tenaga ahli Hukum dalam bidang pemerintah sesuai ajaran Islam. Para sarjana Ilmu Hukum dapat mengisi posisi strategis sebagai aparatur Hukum dalam bidang pemerintahan sebagai stakeholder dalam menentukan arah hukum yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat dan Negara.

Atas dasar latar belakang diatas, maka prodi Ilmu Hukum (IH) UIN Ar-Raniry terbentuk dengan SK Dirjen Pendis Nomor 1134, tanggal Surat 25 Februari 2014 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07/E/0/2014, tanggal 22 April 2014.

LAB

  • LAB KOMPUTER
  • LAB MOODCOURT

PROGRAM STUDI

VISI, MISI, PRODI ILMU HUKUM (Prodi IH)

Adapun visi, misi dan tujuan prodi Ilmu Hukum.

a.Visi:

Unggul dan berkarakter dalam penyelenggaraan pendidikan Hukum dan pengembangan Ilmu Hukum

b.Misi:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu Hukum yang berkualitas dan inovatif.
  2. Menyelenggarakan penelitian ndi bidang Hukum dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal Terakreditasi Nasional atau jurnal Internasional.
  3. Menyelenggrakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat berbasis hasil penelitian.
  4. Menjalin dan mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan semua pihak terkait baik ditingkat daerah, Nasional maupun Internasional dalam rangka pemajuan Program studi Ilmu Hukum.